Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gudang Mobar Nagan Raya

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendukung upaya penuh penuntasan kasus indikasi kerugian negara terhadap pembangunan Gudang Mobil Barang (Mobar) di komplek terminal Tipe B Terpadu di Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Bangunan ini, lanjutnya, dinilai tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan dan dikerjakan asal jadi.
"Kami meminta agar Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang telah turun dan melihat pembangunan gudang ini untuk mengawalnya guna dimintai pertanggungjawaban terhadap pihak pengelola anggaran di dinas terkait," kata Koordinator GeRAK Aceh, Edy Syahputra melalui keterangan tertulisnya kepada readers.ID, Senin (7/6/2021).
GeRAK Aceh Barat juga mengapresiasi pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menemukan adanya temuan pembangunan Gudang Mobar tersebut bermutu rendah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan adanya total loss atau kerugian total terhadap gudang tersebut sehingga tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan bila digunakan.
Dari Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), pembangunan Gudang Mobil Barang (Mobar) di komplek terminal Tipe B Terpadu tersebut senilai Rp 1,6 miliar atau sama dengan nilai kontrak (total loss).
"Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut otak pelaku di balik pembangunan Gudang Mabar yang terindikasi total loss dan jelas-jelas telah menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Edy.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gudang mobar tersebut.
Dalam kasus tersebut Polres setempat telah menetapkan seorang tersangka baru dan diketahui dari pihak perusahaan (rekanan).
"Kami meminta kasus ini tidak hanya berhenti di pihak rekanan saja. Perlu pengembangan yang menyeluruh. Untuk itu kami juga menuntut pihak DPRA selaku pihak yang mempunyai wewenang pengawasan terhadap anggaran untuk mengawal kasus ini serta tidak menutup mata, apalagi ini menjadi temuan Pansus DPRA," pungkas Koordinator GeRAK Aceh Barat.
Diketahui anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan Gudang Mobar tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2017 dengan pagu anggaran dan HPS senilai Rp 1.950.000.000.
Hasil penelusuran dokumen lelang, ada delapan peserta yang mengikuti tahapan tender tersebut, dan diketahui pemenang berkontrak adalah CV Berkat Jasa.
Adapun pekerjaan tersebut berada di bawah satuan kerja (Satker) Dinas Perhubungan Nagan Raya dengan nilai harga penawaran kontrak sebesar Rp. 1.851.858.000.
Penelusuran dokumen lelang, tanggal pembuatan Pembangunan Gedung Mobar di Nagan Raya dengan sumber anggaran Otsus tersebut adalah pada 21 Mei 2017 dengan penepatan pemenang dan pengumuman pemenang pada tanggal 10 Juni 2017 dan Penandatangan Kontrak pada 15 Juni 2017.
Hasil penelusuran di lapangan, GeRAK Aceh Barat menemukan gudang tersebut mengalami kemiringan dan keretakan pada sisi bagian depan.
Terlihat pondasi tiang dan dinding gedung sudah mengalami keretakan dari atas hingga bawah sebagaimana hasil audit pihak BPKP Perwakilan Aceh yang menyebutkan bahwa gudang ini total loss.
Selain itu, GeRAK Aceh Barat juga mendesak pihak DPRA untuk mempublikasi hasil temuan Pansus terkait pembangunan gudang tersebut mengingat pihaknya akan memanggil Pejabat Penanggulangan Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor pelaksana.[acl]
Komentar