Pria dan Wanita di Kota Lhokseumawe Ditangkap Polisi Terkait Pengedar Sabu-Sabu

Waktu Baca 2 Menit

Pria dan Wanita di Kota Lhokseumawe Ditangkap Polisi Terkait Pengedar Sabu-Sabu
Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Ditahan di Mapolres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, READERS – Dua orang warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap polisi karena keduanya diduga terlibat dalam pengedaran sabu-sabu.

"Dua orang diamankan yakni seorang laki-laki YI (38) dan seorang perempuan berinisial DA (20). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 33 bungkus sabu dengan berat 6,4 gram," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismanto, Kamis (1/9/2022).

Dia menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, berdasarkan informasi itu tim Opsnal Satreskoba bergerak ke TKP dan berhasil membekuk YI dan DA.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 32 bungkus (paket) barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut, dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah ukuran sedang dengan berat 6,4 gram," ujarnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah tas sandang warna putih yang didalamnya berisikan dompet warna hitam serta uang senilai Rp 280 ribu dan satu buah kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu.

"Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang hp android warna biru," bebernya.

Hengki menyebutkan dari hasil interogasi terhadap YI, kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut untuk diperjualbelikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka tersebut beserta barang bukti (BB) langsung diboyong ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...