Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Waktu Baca 2 Menit

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue
ilustrasi/merdeka.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada proyek pekerjaan pengaspalan jalan di Simeulue

Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, lima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial IS, eks kepala Dinas Kominfo Simeulue, IH selaku kepala Dinas PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," kata Sony, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).

Sebelumnya, kata Sony, penyidik telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Ia menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000," jelas Sony.

Ia menyebutkan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...