Polisi Tangkap 7 Pemuda Abdya Miliki Sabu

Waktu Baca 3 Menit

Polisi Tangkap 7 Pemuda Abdya Miliki Sabu
Ilustrasi. foto by tribunnews

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan 7 orang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ke tujuh pelaku diamankan di dua tempat berbeda, di Kecamatan Blangpidie dan Lembah Sabil

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto menyebutkan, ke tujuh pelaku penyalahgunaan barang haram yang diamankan tersebut berasal dari tiga kecamatan yang berbeda di wilayah Abdya.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 1 dan 2 bulan Mei. Pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial YL (36) dan MZ (38) warga Kecamatan Tangan-Tangan, serta HS (29) warga Kecamatan Manggeng.

Sedangkan empat pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni bernisial DM (18), DI (18), NQ (20) dan FD (34) berasal dari Kecamatan Kuala Batee.

"TKP penangkapan dilakukan di Desa Cot Ba'u Kecamatan Lembah Sabil dan di Desa Babah lhung Kecamatan Blangpidie," kata Hengki, Rabu (5/4/2021).

Hengki menjelaskan, proses penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwa terdapat 3 orang pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Mendengar informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan patroli wilayah manggeng dan sekitarnya.

Sesampainya di desa Cot Ba'u, Kecamatan Lembah Sabil, tim melihat gerak gerik mencurigakan dari dalam mobil inova nopol BK 599 PL.

"Setelah itu tim langsung mengamankan mobil tersebut yg di dalamnya terdapat 3 orang pelaku, dan dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti sabu dan alat hisap sabu (bong)," jelasnya.

Kemudian, kata Hengki, penangkapan terhadap 4 pelaku lainnya juga berawal dari informasi masyarakat, sehingga Unit Opsnal Sat Resnarkoba mencari keberadaan pelaku. Saat pelaku diamankan Polisi menemuka satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam handphone dan 1 buah kaca pirek sisa pakai.

Hengki menyebutkan, dari ke tujuh pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,51 gram, 1 buah alat isap (bong), 1 kaca pirek berisi sabu sisa pakai dan 1 unit mobil Inova dengan nomor polisi BK 599 PL.

"Saat ini, ke tujuh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Hengki.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...