Polisi Tangkap Pria Penimbun 1.730 Liter Solar Subsidi di Kota Langsa
“Setelah kita cek, ternyata benar, dia menyimpan puluhan jeriken solar bersubsidi. Dia jual-beli saja. Maka, kita tangkap dan tahan di Mapolres Langsa,”

LANGSA, READERS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial MS (37) yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar, pada Minggu (17/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, pria yang ditangkap tersebut ialah warga Desa Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Krisna menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas, bahwasanya tersangka kerap melakukan jual-beli solar bersubsidi.
“Setelah kita cek, ternyata benar, dia menyimpan puluhan jeriken solar bersubsidi. Dia jual-beli saja. Maka, kita tangkap dan tahan di Mapolres Langsa,” kata Krisna kepada READERS, Senin (18/4/2022).
Lanjutnya, pelaku ini memperjualbelikan bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 1.730 liter solar.
Krisna mengatakan, saat ini pihaknya juga mulai memeriksa saksi dalam kasus itu. Diharapkan dalam waktu dekat kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa untuk penuntutan.
“Kami imbau, bagi seluruh warga, agar jangan main-main dengan solar subsidi. Bahan bakar subsidi hanya untuk nelayan dan lain sebagainya yang sesuai peruntukannya. Tidak boleh dijual belikan,” pungkasnya.
Komentar