Penimbunan BBM Bersubsidi
Polisi Ungkap Penimbunan Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan digudang itu petugas menemukan empat drum berisi BBM jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi.

LHOKSEUMAWE, READERS - Personil Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disebuah gudang di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jumat (27/5/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan digudang itu petugas menemukan empat drum berisi BBM jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi.
“Diduga BBM bersubsidi itu milik seorang pedagang berinisial RZ (56) asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara,” kata Eko Hartanto.
Eko Hartanto menyebutkan, penemuan itu berawal saat petugas sedang patroli di seputaran daerah tersebut. Kemudian, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada BBM yang diseludupkan di sebuah gudang di kawasan itu.
Mendapat informasi itu, kata Eko Hartanto, petugas melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang milik tersangka RZ.
Kemudian, barang bukti dan tersangka diamankan dan dibawa Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan perkembangan lebih lanjut. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit mobil dump, wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter dan satu jerigen kosong ukuran 10 liter.
"Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
Komentar