Potong Besi Jembatan dengan Mesin Las, Dua Warga Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap dua warga yang diduga melakukan pencurian besi jembatan Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah.
"Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial HW (25) warga Kecamatan Bukit. Kemudian, satunya lagi, HMR (18) Kecamatan Bandar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kast Reskrim) Polres Bener Meriah,Iptu Bustani, pada Senin (13/12/2021).
Kasus terkait pencurian fasilitas umum sekaligus aset Pemerintah Aceh tersebut, dikatakan Bustani, dilaporkan oleh warga, pada Senin (6/12/2021). Bebebrapa hari kemudian atau Jumat (10/12/2021), keduanya pun ditangkap.
"Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las (tos)," ujar Bustani.
Kondisi jembatan tersebut kini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah itu, sangat membahayakan jika dilintasi kendaraan bermuatan berat seperti truk.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa, satu unit mobil pikap dan satu tabung oksigen yang diduga dipakai untuk memotong besi jembatan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, salah seorang pelaku yaitu, HW (25) merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.
"Jika terbukti bersalah atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," tegasnya.
Komentar