Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK Gantikan Firli Bahuri

JAKARTA, READERS – Nawawi Pomolango secara resmi menjabat Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, Sabtu (25/11/2023).
Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, tertanggal 24 November 2023.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.
Pergantian Ketua KPK ini dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (22/11/2023), dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Siapa Nawawi Pomolango?
Nawawi Pomolango merupakan seorang hakim kelahiran Manado.
Dari sisi pendidikan, ia menempuh sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Manado. Ia kemudian mendapat gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Nawawi melanjutkan kuliah magister dengan mendalami hukum pidana. Ia menuntaskan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan berhasil lulus pada 2019
Nawawi mengawali kariernya sebagai hakim pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 1996, Nawawi dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara. Lima tahun kemudian, dia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Nawawi mulai dikenal publik saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pria kelahiran 1962 ini juga pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus yang diadili pun tidak main-main. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tak hanya itu, Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Pada 2013, Nawawi pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Kemudian pada 2019, pria kelahiran Manado itu menjadi Komisioner KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron, yang dilantik pada 20 Desember 2019.
Terakhir, Nawawai menjabat Wakil Ketua KPK hingga kini ditunjuk sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.[HSP]
Komentar