Program Pesantrenpreneur Membangun Kemandirian Ekonomi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan, Program Pesantrenpreneur menjadi upaya untuk membangun kemandirian ekonomi pesantren dan peningkatan keterampilan santri yang bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
"Program Pesantrenpreneur juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi pondok pesantren dan juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekitar lingkungan pesantren,” kata Airlangga, dilanisr dari Antara, pada Rabu (29/9/2021).
Airlangga menyampaikan, seorang santri dalam generasi saat ini haruslah memiliki jiwa kewirausahaan, memiliki keterampilan atau skill tertentu yang dibutuhkan masyarakat. Santri juga harus pintar dan dapat memanfaatkan peluang, memanfaatkan jaringan untuk berkolaborasi, serta mampu menggunakan teknologi.
Menurutnya, sebagai institusi yang berasal dari masyarakat dan berada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan pesantren selain memberikan pendidikan keislaman, pesantren harus menjadi institusi yang dapat memberdayakan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.
Pesantrenpreneur dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada seperti memasarkan produknya melalui Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Mart, menawarkan jasa seperti membuka pom bensin mini.
Selain itu, pesantren juga dapat menggunakan kelembagaan usaha melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) yang saat ini proses pendiriannya dipermudah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja diimplementasikan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong terjadinya reformasi struktural dan meningkatkan kualitas SDM," ujar Airlangga.
Indonesia menduduki posisi keenam terbesar industri halal pada tahun 2020 dan menduduki urutan ketujuh total asset keuangan syariah terbesar di dunia dengan nilai 99 miliar dolar AS pada tahun 2019.
Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi syariah melalui pemberdayaan kemandirian pesantren, pembangunan industri halal, kerja sama perdagangan produk halal, dan harmonisasi standar dan akreditasi halal global.
Namun rasio kewirausahaan Indonesia masih rendah yakni sebesar 3,47 persen dari total populasi. Selain itu, wirausahawan Indonesia juga didominasi oleh pelaku usaha di usia 25-34 tahun.
Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan seluruh stakeholder dalam mengembangkan ekosistem syariah berbasis pondok pesantren. Komitmen tersebut akan membantu dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
“Pemuda yang berkualitas tinggi akan memiliki peran penting sebagai game changer sehingga dapat mendorong aktivitas kewirausahaan dan mempercepat penciptaan lapangan kerja,” tuturnya.[mu]
Komentar