PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong Terkait Legalitas KLB PNA

Gugatan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, serta anggota hakim Fatmawaty dan Riki Yudiandi dalam Persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada hari ini, Jumat (22/7/2022). 

Waktu Baca 1 Menit

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong Terkait Legalitas KLB PNA
Lambang Partai Nanggroe Aceh (PNA). Foto: Ist.

BANDA ACEH, READERS – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Bireun terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Gugatan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, serta anggota hakim Fatmawaty dan Riki Yudiandi dalam Persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada hari ini, Jumat (22/7/2022). 

Diketahui, Gugatan Tiyong tersebut teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019. 

Dalam putusan itu, PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun yang telah diajukan oleh Penggugat.

Atas pengabulan tersebut Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun, Imran Mahfudi memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan yang telah diajukan.

“Gugatan yang telah diajukan karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengharapkan kepada tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai,” katanya. 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...