Rancangan Pergub Aceh LPJ APBA 2020 Disetujui Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia menyetujui usulan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Laporan Pertanggunng Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-4119 Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 tentang Pengesahan Rancangan Pergub Aceh Laporan Pertanggunng Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, gubernur telah menerima surat persetujuuan itu dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 22 September 2021.
"Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menyurati gubernur terkait persetujuan Pergub yang diusulkan," kata Muhammad, pada Sabtu (25/9/2021).
Ia menyampaikan, kuputusan mendagri terhadap persetujuan rancangan Pergub LPJ ABPA 2020 itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Keputusan Menteri terkait persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Muhammad mengutip salah satu poin keputusan dalam surat tersebut.
Selanjutnya, kata Muhammad, Keputusan Mendagri tersebut juga meminta gubernur untuk menyempurnakan Pergub LPJA APBA 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama Mendagri.
Baru setelah menyempurnakan tersebut, gubernur kembali menyampaikan Pergub LPJ APBA 2020 untuk mendapatkan nomor register.
"Atas persetujuan ini, Pemerintah Aceh segera memperbaiki hasil fasilitasi dan mengembalikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register," kata Muhammad.
Muhammad menyebutkan, usai mendapatkan nomor register nantinya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, akan segera menetapkan Rancangan Pergub tentang LPJ APBA 2020 menjadi Pergub LPJ APBA 2020.
Komentar