Rudianto: Kami akan Kawal Proses Hukum Penyalahgunaan Dana BOS di Bener Meriah

“Kami akan terus memantau sekolah-sekolah terhadap realisasi Dana BOS dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Apabila menemukan indikasi kerugian negara pada wilayah tersebut, saya sebagai mahasiswa akan terus bergerak mengawal proses hukumnya,” tegas Rudi.

Author

Waktu Baca 1 Menit

Rudianto: Kami akan Kawal Proses Hukum Penyalahgunaan Dana BOS di Bener Meriah
Wakil Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh, Rudianto (Foto: Ist.)

BANDA ACEH, READERS – Wakil Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh, Rudianto menyanyangkan tindakan Kepala Sekolah (Kepsek) di Wilayah Cabang Dinas (Cabdin) Bener Meriah karena tidak transparansi prihal penggunaan dana BOS.

“Saya selaku wakil ketua umum Banda Aceh, menyayangkan dugaan penggunaan Dana BOS yang dilakukan oleh oknum Kepsek di Bener Meriah,” kata Rudi, Rabu (1/11/2023).

Mestinya, lanjut Rudi, oknum kepsek tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Seharusnya oknum kepsek itu menggunakan dana bos sesuai pada Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 dan Nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah,” sebut Rudi.

Saya, lanjutnya, dengan tegas meminta kepala sekolah dapat segera menpertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan selaku menjabat sebagai kepsek.

“Kami akan terus memantau dan kawal sekolah-sekolah terhadap realisasi Dana BOS dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Apabila menemukan indikasi kerugian negara, saya bersama teman-teman mahasiswa akan siap bergerak mengawal proses hukum,” tegas Rudi.

Rudianto mengingatkan dan mengajak seluruh kepala Sekolah di khususnya Cabang Dinas Bener Meriah agar amanah melaksanakan tugas dalam pengelolaan dana BOS.

Sebelumnya diberitakan, bahwa diduga kuat adanya oknum kepsek di Wilayah Cabang Bener Meriah yang melakukan tindakan fiktif yakni penyalahgunaan anggaran Dana BOS sebesar Rp238 juta.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...