Satu Truk Diduga Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Aceh Barat

Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu

Waktu Baca 1 Menit

Satu Truk Diduga Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Aceh Barat
Polisi hutan mengamankan satu unit truk mengangkut sembilan kubik kayu diduga ilegal di Kantor KPH Wilayah IV Aceh, di kawasan Desa Suak Ribee, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH, READERS – Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh menangkap satu unit truk diduga mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan Meulaboh, Aceh Barat.

“Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh Fakhrurrazi Yus, dilansir Antara, Rabu (1/6/2022).

Ia mengatakan penangkapan satu unit truk dengan nomor polisi BL 8378 VA tersebut dilakukan petugas di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Fakhrurrazi mengatakan truk yang mengangkut sembilan kubik kayu tersebut ditangkap petugas setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak memiliki dokumen lengkap sehingga truk dibawa ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh.

Ia menjelaskan pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, apakah dari kawasan hutan produksi, hutan lindung atau areal penggunaan lain.

“Kami masih menyelidiki sumber kayu olahan ini,” katanya.

Meski sudah mengamankan satu unit truk beserta sembilan kubik kayu, ia tidak menjelaskan pemilik kayu yang diduga ilegal tersebut. 

Editor:
Sumber:Antara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...