Sejumlah Negara Dukung Afsel Gugat Israel di ICJ, Indonesia Bagaimana?

JAKARTA, READERS - Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan menggelar sidang pertama pada Kamis (11/1/2024) besok terkait gugatan Afrika Selatan (Afsel) terhadap dugaan genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Afrika Selatan melayangkan gugatan itu secara resmi sekitar akhir Desember 2023. Israeal dituduh melakukan pembersihan etnis hingga genosida selama melancarkan agresi militer di Gaza.
Sekedar informasi, agresi brutal Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 23.200 orang atau satu persen dari total 2,3 juta warga Palestina di wilayah itu sebelum serangan berlangsung.
Seperti diketahui, Afrika Selatan dan Israel sama-sama negara yang meratifikasi Konvensi PBB soal Genosida 1948.
Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.
Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama".
Dengan begitu, ICJ, badan hukum tertinggi di PBB, memiliki yurisdiksi untuk menangani gugatan Afrika Selatan ke Israel ini.
Sejumlah negara dan organisasi internasional pun menyambut baik hingga mendukung Afsel untuk melanjutkan gugatannya terhadap Israel di ICJ.
Berikut negara-negara dan organisasi internasional yang mendukung gugatan Afsel.
1. Turki
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli mengatakan "menyambut baik gugatan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional mengenai pelanggaran Israel terhadap kewajibannya" berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948.
Presiden Recep Tayyip Erdogan juga menyebut Israel negara teroris dan membela Hamas. Ia menuturkan Hamas hanya kelompok perlawanan yang memperjuangkan tanah air dan bangsanya, bukan kelompok teroris seperti anggapan Israel dan negara Barat.
2. Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi menegaskan negaranya mendukung gugatan Afrika Selatan ke Israel. Yordania juga sedang menyiapkan dokumen hukum yang dapat membantu gugatan Afsel.
Yordania, kata Safadi, juga terus berkomunikasi dengan negara Arab dan Muslim terkait kasus di ICJ ini. Ia bahkan menuturkan sekitar 43 negara Arab dan Islam yang menjadi anggota Konvensi PBB soal Genosida 1948 sepakat menugaskan sekretariat Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menyiapkan berkas hukum.
3. Bolivia
Pada awal pekan ini, Bolivia menyatakan dukungan atas gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. Ini menjadikan Bolivia sebagai negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel ini.
4. Malaysia
Dalam pernyataan pada 2 Januari lalu, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik upaya Afrika Selatan menagih tanggung jawab hukum Israel atas agresi di Gaza.
Malaysia juga menegaskan kembali seruannya untuk kemerdekaan Palestina "berdasarkan kesepakatan perbatasan sebelum 1967" dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
5. Organisasi Kerjasama Islam (OKI)
Organiasi yang terdiri dari 57 negara anggota Arab dan Muslim, termasuk Indonesia, juga menyatakan dukungan terhadap gugatan Afrika Selatan ini pada 30 Desember lalu.
Selain OKI, beberapa organisasi di seluruh dunia juga menggaungkan dukungannya terhadap gugatan Afrika Selatan. Dikutip Al Jazeera, beberapa kelompok itu yakni Terreiro Pindorama di Brazil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen pour la Palestine di Prancis.
Bagaimana dengan Indonesia?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan dukungan terhadap Afrika Selatan.
Dalam rilis resmi, Komnas HAM menerima desakan Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF) untuk mendukung upaya hukum Afsel atas dugaan genosida Israel di Gaza.
Lembaga ini juga mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afsel.
Merespons seruan itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan dukungan terhadap Afrika Selatan. Meski begitu, Indonesia tidak bisa berpartisipasi langsung membantu gugatan Afrika Selatan tersebut supaya berjalan mulus di persidangan.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," kata juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam rilis resmi, Selasa (9/1/2024).
Iqbal menerangkan secara hukum Indonesia tak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida. RI bukan negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut.[MN]
Komentar