Selama April 2021 Polda Aceh Berhasil Ungkap 55 Kasus Perjudian

Waktu Baca 1 Menit

Selama kurun waktu April 2021, Polisi Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran Polres di kabupaten/kota berhasil mengungkap sebanyak 55 kasus perjudian.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, perincian pengungkapan 55 kasus perjudian itu diketahui berdasarkan Laporan Polisi (LP).

"55 LP tersebut diungkap Polda Aceh bersama jajaran dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021," kata Winardy dalam siaran persnya, Senin (27/4/2021).

Winardy menuturkan, dari 55 kasus perjudian itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 54.585.000.

"Terkait pengungkapan kasus perjudian ini, Kapolda Aceh menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah melakukan penindakan tindak pidana perjudian," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Winardy, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengimbau jajarannya agar senantiasa terus meningkatkan operasi dalam memberantas aksi perjudian di tengah masyarakat.

"Kapolda Aceh juga mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat," Sebut Winardy.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...