Selama PPKM Mikro Wali Santri di Dayah Dibatasi Kunjungannya

Ingub Nomor 15/INSTR/2021 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Tanah Rencong juga menyasar sekolah umum hingga dayah atau pondok pesantren. Khusus sekolah yang peserta didik mondok, maka kunjungan keluarga santri dibatasi kunjungannya.
Pembatasan ini diberlakukan untuk memproteksi penyebaran virus corona di lingkungan dayah yang notabena tinggal di satu komplek.
Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (27/7/2021).
Ingub Aceh itu juga mewajibkan para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.
Sedangkan sekolah umum lainnya, sebut Iswanto, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift.
Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.
Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah.
“Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri,” jelasnya.[]
Komentar