Senator Asal Aceh Minta Pemerintah Implementasikan Qanun Umrah dan Haji

Waktu Baca 3 Menit

Senator Asal Aceh Minta Pemerintah Implementasikan Qanun Umrah dan Haji
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H M Fadhil Rahmi Lc, MA. Foto IST

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H M Fadhil Rahmi Lc, MA meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Syech Fadhil (sapaan akrapnya), keberadaan qanun tersebut penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di Aceh yang sangat panjang.

Data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, jumlah Calon Jamaah Haji (CJH) di Serambi Makkah mencapai 127 ribu orang.

Dari jumlah tersebut perkiraan daftar tunggu JCH asal Aceh mencapai 30 tahun lebih. Terlebih 2021 ini pemerintah telah membatalkan keberangkatan haji, karena pandemi Covid-19 belum tampak menurun.

Akibatnya ada 4.187 jamaah yang gagal berangkat dan semakin menambah rekor daftar tunggu JCH di Tanah Rencong. Terlebih Kemenag Aceh menyebutkan, yang gagal berangkat tahun ini akan diprioritaskan keberangkatan 2022 mendatang.

"Selama ini, berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan Haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun kedepan," kata Syech Fadhil beberapa waktu lalu melalui siaran pers.

Kemudian, kata Syech Fadhil, yang menjadi persoalan, selama dua tahun pandemi Covid-19, keberangkatan jamaah haji juga dibatalkan. "Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang," kata Syech Fadhil.

Untuk persoalan ini, kata Syech Fadhil, solusinya adalah pelaksanaan Qanun Penyelenggaran dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting di dalam Qanun  adalah soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu tadi," kata mantan Ketua IKAT Aceh ini lagi.

"Ada juga poin yang tak kalah penting dalam qanun ini jika diimplementasikan. Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan dalam qanun ini," ujarnya.

Syech Fadhil berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat  terselesaikan. "Saat pandemi selesai, ini jadi kado spesial bagi jamaah calon haji Aceh," ujar Syech Fadhil.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...