Soal Pengurusan Haji di Aceh Belum Mengacu Pada Qanun
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Iqbal, mengatakan saat ini segala bentuk kepengurusan ibadah haji untuk wilayah Aceh belum mengacu pada qanun Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Melainkan, masih berpatokan pada peraturan Pemerintah Pusat.
Menurut Iqbal, qanun tersebut masih dalam tahap pembahasan dan sedang dikoneksikan dengan aturan-aturan nasional.
"Untuk pelaksanaan ibadah haji sampai saat ini aturannya masih berpegang pada pemerintah, Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Aceh belum mengambil kebijakan atau keputusan termasuk penambahan kuota," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Iqbal menuturkan, dari rencana awal pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 hingga jatah waktu diberangkatkan pada Kamis (10/6), Pemerintah Arab Saudi belum memberi kabar berapa kuota untuk jemaah asal Indonesia.
"Dari rencana awal pemberangkatan besok, sampai hari ini Pemerintah Arab Saudi tetap melaksanakan ibadah haji. Tapi untuk calon jemaah Indonesia berapa yang diberikan kuota sampai sekarang belum," ujarnya.
Iqbal menyampaikan, untuk mencegah antrian yang kian hari kian bertambah, dalam aturan yang telah ditetapkan calon jemaah haji barus bisa mendaftar minimal berusia 12 tahun dan bagi jemaah yang baru melaksanakan haji baru bisa daftar kembali setelah 10 tahun ke depan.
Kemudian, untuk calon jemaah yang hendak menarik kembali uangnya, pemerintah dipastikan juga akan mempermudah. Yang pasti, kata Iqbal, saat ini uang para jemaah dalam kondisi aman.
Iqbal menjelaskan, perihal penarikan uang kembali jemaah harus memperhatikan jenis setorannya, yaitu apakah uang setoran awal atau uang setoran pelunasan.
"Dia uangnya ada dua, ada setoran awal Rp 25 juta, kemudian ada setoran pelunasan. Kalau di ambil uang setoran awal otomatis calon jemaah itu membatalkan porsinya. Kalau pun ia mau naik haji lagi, harus mendaftar dari awal," jelasnya.
"Katakanlah ini sudah 30 tahun antrian, berarti dia harus antri lagi sampai 30 tahun. Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar uang yang sudah distorkan mudah-mudahan tidak diambil dulu," pungkasnya.









Komentar