Sopir dan Kernet Angkutan Umum di Aceh Wajib Vaksin

Waktu Baca 2 Menit

Sopir dan Kernet Angkutan Umum di Aceh Wajib Vaksin
Pengemudi sedang menjalani vaksinasi. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Seluruh sopir dan kernet angkutan umum di Aceh wajib menjalani vaksinasi Covid-19. Keputusan itu disepakati oleh tiga lembaga yang mengatur tentang angkutan darat, pada Selasa (13/7/2021).

Adapun tiga lembaga itu, yakni Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sandoni mengatakan, kesepakatan itu diputuskan dalam rapat koordinasi tentang percepatan vaksinasi yang ada di Provinsi Aceh.

"Tadi kita sudah sepakat bahwa kendaraan angkutan umum terutama antar provinsi maupun kabupaten yang ada di Aceh ini para sopir wajib sudah divaksinasi," kata Dicky, pada Selasa (13/7/2021).

Vaksinasi terhadap sopir dan kernet angkutan umum dikatakan Dicky, merupakan hal yang penting guna mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan membolehkan sopir yang belum divaksin untuk melakukan perjalanan. Sebab, sopir dan kernet merupakan orang yang membawa serta bertemu dengan penumpang.

"Apabila tidak divaksinasi, maka tidak boleh," ujar Docky.

"Kalau dia terkena Covid-19, maka tidak kemungkinan penumpang yang ada di dalam angkutannya itu akan terkena juga Covid," imbuhnya.

Keputusan itu nantinya akan diperkuat bersamaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani ketiga pimpinan lembaga tersebut.

Setelah itu, surat itu nantinya akan disebarkan ke seluruh perusahaan angkutan umum di kabupaten kota di Aceh.

"Supaya menjadi pedoman bagi seluruh kabupaten kota yang ada di Aceh ini," ucapnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...