Suami Aniaya Istri Hamil 2 Bulan Gegara Dilarang Main Gim Chip Domino

Waktu Baca 3 Menit

Suami Aniaya Istri Hamil 2 Bulan Gegara Dilarang Main Gim Chip Domino

Gara-gara tak diberi pinjam gawai, RY (24) warga Gampong Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, tega menganiaya istrinya yang sedang hamil dua bulan.

Mirisnya, pelaku meminjam gawai milik sang istri hanya untuk bermain Higgs Domino Island, gim yang juga dianggap judi daring karena ada transaksi jual beli chip (koin emas).

Tak terima, sang istri pun membuat laporan ke polisi dengan membawa hasil visum. Alhasil pelaku ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simeulue.

"Benar, telah terjadi kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka RY, suami korban," kata Kepala Sat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (1/5/2021).

Rizal mengatakan, kejadian penganiayaan yang dialami ibu hamil dua bulan tersebut terjadi, pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan handphone (gawai) untuk main chip domino," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit di bagian kepala.

RY yang diciduk petugas lalu dibawa ke Polres Simeulue untuk dimintai keterangan. Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simeulue.

Dalam kasus ini, petugas berupaya memberikan pemahaman kepada keduanya untuk berdamai secara keluargaan di desa atau mediasi.

Sebeb menurut kepala Sat Reskrim Polres Simeulue, tidak semua kasus dilanjutkan ke ranah hukum. Ia menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan perdamaian musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong.

Oleh karena itu kepada masyarakat diminta untuk menyelesaikan permasalah perkelahihan, selisih paham argumen, penganiayan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan sebelum melaporkannya ke polisi.

"Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan polisi, penyidik dari kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,” jelas Rizal.

"Kita akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum kita kirim SPDP ke Kejaksaan," imbuhnya.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...