Terbukti Langgar HET Terbaru, Pupuk Indonesia Cabut Izin 21 Kios di Aceh

Waktu Baca 4 Menit

Terbukti Langgar HET Terbaru, Pupuk Indonesia Cabut Izin 21 Kios di AcehDok Pupuk Indonesia

LHOKSEUMAWE, READERS — Pupuk Indonesia mencabut izin 21 Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios resmi pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Provinsi Aceh. Sanksi tegas ini diberikan karena PPTS tersebut terbukti tidak mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah turun 20 persen.

"Kami telah melakukan investigasi, dan mereka terbukti melanggar HET. Pencabutan izin ini merupakan ketegasan Pupuk Indonesia dalam menjalankan tata kelola pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu)," demikian disampaikan Senior Manager (SM) Regional 1A PT Pupuk Indonesia (Persero), Benny Farlo, Selasa (4/11/2025).
 
Kios yang diberi sanksi tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. Benny berharap pencabutan izin ini harus menjadi pengingat bagi seluruh PPTS di Provinsi Aceh maupun di daerah lain di seluruh Indonesia untuk tidak melanggar ketentuan HET terbaru yang telah diberlakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 lalu.
 
Lebih lanjut Benny juga menyampaikan terima kasih atas laporan yang disampaikan kepada Pupuk Indonesia terkait PPTS pelanggar HET tersebut. Ia pun berharap jika ada petani lain yang menemukan PPTS menjual pupuk bersubsidi di atas HET agar segera melaporkan ke Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di kecamatan masing-masing atau kepada petugas Pupuk Indonesia di lapangan.
 
“Lampirkan bukti faktur penjualan pupuk subsidi dan alamat lengkap kiosnya. Kami akan verifikasi dan investigasi seluruh laporan yang masuk. Jika terbukti, sanksinya adalah pemberhentian kerja sama atau pencabutan izin,” tegasnya.
 
Sementara itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan, Pupuk Indonesia melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh PPTS secara berkala. Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada kios.
 
Perusahaan  juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.

“Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi seluruh pihak, kami meyakini pupuk subsidi dapat disalurkan secara tepat sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional,” tandas Benny.
 
Adapun HET terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:
 
• Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg
 
“Kami ingatkan pada seluruh PPTS bahwa harga harus sesuai HET di lokasi titik serah. Tidak boleh dikenakan biaya apa pun lagi di titik serah,” tutup Benny.
 

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...