Tim KPK Kampanyekan Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah

Waktu Baca 3 Menit

Tim KPK Kampanyekan Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah
Tim KPK saat mengunjungi salah satu sekolah di Banda Aceh, Jumat (26/3/2021). [Dok. Ist]

Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaiha didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mengampanyekan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di Kota Banda Aceh.

Zulaiha mengatakan, kampanye pendidikan antikorupsi dilaksanakan untuk mengingatkan para peserta didik untuk berlaku jujur, karena nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak dini.

“Kami meninjau sekolah untuk mengingatkan kepada peserta didiknya untuk selalu berlaku jujur, karena nilai jujur adalah yang utama dalam mencegah perilaku koruptif pada saat mereka sudah dewasa dan menjadi pejabat yang memiliki peluang lebih besar nanti,” kata Aida saat mengunjungi salah satu sekolah di Banda Aceh, Jumat (26/3/2021).

Aida menuturkan, pendidikan antikorupsi untuk level pelajar dan level sekolah menengah lebih banyak ditanamkan nilai-nilai antikorupsi, sedangkan untuk yang sudah berada pada level pendidikan tinggi dan ASN akan ditingkatkan ke level pidananya.

Misalnya, kata Aida, pada level pendidikan dasar dan menengah targetnya adalah penanaman nilai-nilai antikorupsi di dalam diri peserta didik, sehingga akan tertanam sikap antikorupsi, tujuannya peserta didik tidak akan melakukan korupsi karena bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.

Di samping itu Aida mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah memiliki Peraturan Gubernur Aceh nomor 50 Tahun 2020 tentang pendidikan antikorupsi dan sudah mencakup implementasi pendidikan antikorupsi untuk pendidikan menengah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tinggal yang sekarang kita dorong sekarang untuk adanya program kerja pada sekolah-sekolah yang ada di Aceh ke depannya. Untuk hal ini juga harus didukung dengan penganggaran yang memadai, anggaran dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan,” jelasnya.

Selanjutnya, Aida mengingatkan untuk meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kependidikan yang masih rendah, pihaknya menyarankan agar dapat dimanfaatkan penyuluh antikorupsi yang ada di Aceh yang sudah terverifikasi oleh KPK RI yang berada di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

“Ada sembilan nilai antikorupsi yang perlu ditanamkan kepada semua kita, yaitu perilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, sederhana dan kerja keras,” pungkasnya.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...