Tiongkok Larang Warga Pesan Makanan Berlebihan, Terutama untuk Konten

Parlemen Tiongkok pekan lalu meloloskan Undang Undang baru, yang melarang memesan makanan terlalu banyak, khususnya di restoran. Spesifiknya bakal melarang pelanggan membeli makanan berlebih, yang tidak mungkin habis dia makan sendirian.
Larangan ini selain menyikapi banyak pelanggan hanya membeli makanan yang banyak demi sebuah konten di media sosial. Kemudian sisa makanan itu dibuang begitu saja yang berdampak serius terjadinya penumpukan sampah.
Selain itu, dikeluarkannya peraturan ini ada jutaan orang Tiongkok yang demen makan di luar dan sering berlebihan hingga makanan tersisa. Kendati definisi “porsi berlebihan” dalam UU tersebut memicu perdebatan.
Presiden Tiongkok Xi Jinping menyebutkan persoalan sisa makanan berlebih sebagai masalah serius. Sebab, sisa makanan itu bisa berdampak pada keberhasilan Negeri Tirai Bambu menjalankan sistem ketahanan pangan nasional.
Selain itu, Jinping beralasan budaya makan rakus berlebihan bisa berdampak pada pasokan pangan, yang selama pandemi Corona sudah terkena dampak dari hulu sampai hilir.
UU tersebut juga melarang pembuatan konten acara makan-makan untuk livestream internet yang porsinya berlebihan. Pembuat video format macam ini, biasa dijuluki mukbang, akhirnya juga terdampak UU anyar Tiongkok.
Mukbang adalah sebuah siaran langsung rekaman visual daring dimana seorang pemandu acara memakan sejumlah besar makanan saat berinteraksi dengan audiennya. Biasanya dilakukan melalui webcast internet, mukbang menjadi populer di Korea Selatan pada 2010-an.
Sebelum UU ini diumumkan parlemen, pemerintah lokal Tiongkok sudah membuat perda-perda sendiri untuk mendukung visi Presiden Xi Jinping soal makanan berlebih.
Sebuah restoran di Kota Changsha, sampai memasang timbangan di pintu masuknya, dan memberi rekomendasi menu sesuai bobot pelanggan.
Efek lain, penyensoran konten mulai dialami kreator kuliner yang biasa aktif di Douyin, platform mirip Twitter versi Cina daratan. Beberapa akun mengaku video mereka bertema mukbang sudah tidak bisa lagi ditonton. Adapun, UU itu mengatur ancaman denda hingga setara Rp228 juta, bila ada acara yang menampilkan seseorang makan dalam porsi berlebihan.
Masalah sisa makanan sebetulnya memang cukup serius di Tiongkok. Menurut data pemerintah, 35 juta sisa makanan terbuang ke tempat sampah saban tahun.
Budaya makan banyak, atau memesan dalam porsi berlebih, masalahnya terlanjur mengakar di Tiongkok. Di negara itu, sudah biasa bila tuan rumah pesta atau keluarga yang menikahkan anak memesan makanan ke katering lebih dari jumlah tamu, untuk menampilkan simbol kemakmuran.
Itu sebabnya, di media sosial, beberapa netizen Tiongkok mempertanyakan bagaimana cara aparat nanti memberlakukan sanksi dari UU tersebut. Sebagian netizen lain malah menyebut UU ini melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.
Kasus yang memicu perdebatan, akibat UU anti sisa makanan ini, adalah sebuah toko roti di Kota Nanjing. Otoritas setempat mengirim surat peringatan resmi pada pemilik bakery itu, karena ditemukan sisa adonan yang masuk tempat sampah, padahal masih layak untuk diolah jadi kue, seperti dilaporkan Yangtse Evening News. [acl]
Sumber: vice.com/id
Komentar