UMP Aceh Cuma Naik Tak Sampai Dua Ribu, Buruh: Ini Pelecehan

Aliansi Buruh Aceh dan sejumlah aliansi lainnya melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang cuma naik Rp1.400.
"Kenaikan UMP tahun 2021 bagi kami buruh itu adalah satu pelecehan dari Pemerintah Aceh," kata Ketua Pimpinan Cabang Elektrik Elektronik Federas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PCEE-FSPMI) Aceh Besar, Usman dalam orasinya di depan Kantor Gubernur, Rabu (16/11/2021).
Menurutnya, kenaikan UMP yang hanya Rp1.400 ini sangat tidak sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah mereka lakukan di 13 kabupaten/kota di Aceh. Di mana berdasarkan hasil survei, UMP tahun depan seharusnya mencapai Rp3,6 juta.
"Karena 1.400 rupiah itu menandakan Pemerintah Aceh tidak melindungi lagi para buruh," ujarnya.
Dalam orasinya, Usman juga menuturkan bahwa kenaikan upah sebanyak Rp1.400 menandakan Pemerintah Aceh tidak lagi menjamin dan melindungi nasib para pekerja. Hal ini menjadi persoalan yang sangat miris dialami buruh di Serambi Mekkah.
"Ditambahnya Rp1.400 itu sangat tidak wajar, karena kalau biaya parkir saja Rp 2.000 perak, kenaikan upah untuk satu tahun cuma Rp1.400 Ini miris bagi kami buruh," sebutnya.
Untuk itu, kata Usman, pihaknya meminta agar Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beserta Dinas terkait dapat menaikkan UMP tenaga kerja di Aceh.
"Kami minta kepada Pemerintah, kepada DPRA, ataupun khususnya kepada Dinas Tenagakerja yang bermitra langsung dengan kami buruh supaya upah buruh di Aceh tidak hanya mudah kita ucapkan tetapi sulit untuk melaksanakan," sebutnya.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya UMP Aceh tahun 2021 sebesar Rp3,16 juta. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun 2020, karena alasan pandemi Covid-19.
Komentar