Wacana Sembako Dipungut Pajak, Ketua Pasar Al Mahirah: Jangan Tekan Masyarakat Kecil

Waktu Baca 2 Menit

Wacana Sembako Dipungut Pajak, Ketua Pasar Al Mahirah: Jangan Tekan Masyarakat Kecil
Ketua Pasar Al Mahirah Banda Aceh, Rizki. Foto: Roni/readers.ID

Ketua Pasar Al Mahirah Banda Aceh, Rizki mengatakan, wacana pungutan pajak dari sektor sembako ini berpotensi kenaikan harga bahan pokok, kemudian diikuti dengan rendahnya daya beli masyarakat.

Ia meminta kepada pemerintah untuk mencari sektor lain untuk dipungut pajak. Pedagang sembako saat ini, belum dikenakan pajak saja masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Kami pedagang se-Kota Banda Aceh menolak PPN untuk sembako. Masih banyak sektor lain yang lebih layak dipajaki. Jangan tekan masyarakat kecil," kata Rizki saat ditemui readers.ID di Pasar Al Mahirah Banda Aceh, Senin (12/6/2021).

Pasar Al Mahirah Banda Aceh. Foto: Roni/readers.ID

Ketua pasar itu melanjutkan, di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19, pungutan pajak terhadap sembako akan sangat memberatkan pedagang menengah ke bawah.

"Kalau pajak sembako diberlakukan, pedagang menengah ke bawah ini akan berteriak," ungkap Rizki.

Pihaknya berharap, pemerintah pusat menghapus wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kabarnya 12 persen itu untuk sektor sembako.

Pasar Al Mahirah Banda Aceh. Foto: Roni/readers.ID

Wacana memungut pajak sektor sembako sebesar 12 persen itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atau Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mekipun hingga sekarang wacana tersebut menjadi kontroversi. Banyak kalangan menolak memungut PPN di sektor sembako.

Tak hanya itu, mendapat sorotan publik juga satu paket dengan draf RUU tersebut, rencana memungut pajak untuk sektor pendidikan swasta. Juga banyak kalangan menolak rencana tersebut, karena dinilai akan terjadi ketimpangan dalam dunia pendidikan.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...