Walkot Banda Aceh: Masyarakat Perlu Edukasi Fintech Syariah
Sebelumnya dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan bahwa saat ini Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan single banking system dengan sistem syariah dalam menjalankan ekonomi perbankan dan lembaga keuangan lainnya. “Hal ini dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).”

BANDA ACEH, READERS – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyebut sebagai langkah baik untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang fintech syariah, diperlukan edukasi yang berkelanjutan.
Demikian disampaikan Aminullah dalam kegiatan webinar nasional fintech syariah yang digelar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan MES Aceh pada Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu agar terhindar dari fintech bodong atau ilegal.
“Hal tersebut tentu harus kita perangi, karena di samping menyesengsarakan masyarakat juga bertentangan dengan syariat. Dan saya harap webinar ini menjadi salah satu upaya kita dalam memerangi fintech bodong atau ilegal,” kata Aminullah.
Sebelumnya dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan bahwa saat ini Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan single banking system dengan sistem syariah dalam menjalankan ekonomi perbankan dan lembaga keuangan lainnya. “Hal ini dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).”
Qanun tersebut merupakan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam praktik keuangan. “Oleh sebab itu, kita harus mampu membuktikan bahwa Aceh dapat menjadi barometer ekonomi syariah di Indonesia, termasuk dalam penggunaan layanan fintech berbasis syariah,” ujarnya.
Dirinya pun telah menjalankan sejumlah program guna mendukung penerapan ekonomi syariah di Banda Aceh. Salah satunya adalah dengan mendirikan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) Mahirah Muammalah -perdana dan satu-satunya di Indonesia hingga saat ini.
Dampak yang dihasilkan oleh lembaga keuangan ini sangatlah baik. “Bukan hanya membantu permodalan bagi para pelaku UMKM, tapi juga membantu para pelaku usaha agar tidak berurusan dengan para rentenir, sekaligus bisa menurunkan angka kemiskinan di Kota Banda Aceh,” ujarnya lagi.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, ini merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan webinar itu. Bertajuk “AFPI Sharia Talk”, dengan tema Potensi Fintech P2P Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh Pasca Berlakunya Qanun LKS.
Aminullah turut didampingi Sekum MES Aceh Sugito dan Dirut LKMS Mahirah Muamalah T Hanansyah. Kemudian secara daring juga bergabung Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta, Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI yang juga sebagai CEO Ammana Lutfi Adhiansyah, dan Wakil Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI yang juga Komisaris Duha Syariah Chairul Aslam.
Kegiatna dipandu Hafas Furqani selaku moderator, pihak panitia menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Kuseryansyah selaku Direktur Eksekutif AFPI, Hot Asi Direktur Duha Syariah, Jamil Abbas Chief Financial Officer Ethis, dan Julian Kamil selaku Head of Business Development Alami Sharia.
Komentar