Warga Banda Aceh Diminta Tak Sepelekan Dokumen Kependudukan

Waktu Baca 3 Menit

Warga Banda Aceh Diminta Tak Sepelekan Dokumen Kependudukan
Arsip - Tim Disdukcapil saat melakukan perekaman KTP elektronik warga, di Banda Aceh, Selasa (9/3/2021) [ANTARA/Rahmat Fajri]

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh meminta masyarakat setempat tidak menyepelekan dokumen kependudukan. Hal ini mengingat dokumen itu administrasi wajib setiap warga negara.

"Kita berharap masyarakat tidak menyepelekan dokumen kependudukan karena itu identitas setiap warga negara," kata Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, di Banda Aceh, Rabu (18/11/2021) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, dokumen kependudukan merupakan hak dan identitas setiap warga negara yang digunakan untuk berbagai kepengurusan administrasi publik.

Dokumen tersebut berupa KTP (kartu tanda penduduk, KK (kartu keluarga), KIA (kartu identitas anak), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, serta akta pengesahan anak, dan itu semua menjadi kewajiban masyarakat untuk memilikinya.

Dia menegaskan, Disdukcapil Kota Banda Aceh terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat baik secara langsung atau melalui dunia digital untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Dirinya menyampaikan, pengurusan dokumen kependudukan saat ini juga sangat mudah karena bisa langsung diurus menggunakan smartphone baik dengan aplikasi yang disediakan (Sekejap), website resmi Disdukcapil serta melalui nomor whatsapp.

"Sedangkan pelayanan langsung bisa diurus dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh," ujarnya.

Emila menuturkan, sejauh ini Disdukcapil Banda Aceh sudah memiliki inovasi yang dapat memudahkan masyarakat seperti pelayanan jemput bola (Jebol), pelayanan langsung jadi (Pelangi), pelayanan door to door (pintu ke pintu) serta program lainnya.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan dokumen kependudukan kepada orang lain karena ditakutkan bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak baik.

"Bila memberikan data atau dokumen kependudukan kepada pihak lain harus tahu betul data itu digunakan untuk apa. Jangan sampai data kita disalahgunakan," katanya.

Emila mengimbau, kepada masyarakat Banda Aceh yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat segera mengurusnya, dan jika memperbarui data kependudukan bisa dilakukan secara langsung maupun online.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...