Warga Luar Aceh Mudik Cepat Sebelum Dilarang

Meski Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan mudik selama libur lebaran, tidak membuat sebagian warga mengurungkan niatnya melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman.
Bahkan sebagian warga tetap memilih melakukan perjalanan lebih awal, sebelum peniadaan mudik diberlakukannya pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Pantauan readers.ID, warga yang memanfaatkan jasa angkutan bus untuk melakukan perjalanan mulai ramai di Terminal Bus Tipe A Batoh, Banda Aceh, pada Kamis (29/4/2021) malam.
Mereka yang selama ini menetap di Banda Aceh, memilih pulang kampung jelang lebaran dengan berbagai alasan.
Aulia misalnya. Ia memilih melakukan mudik lebih awal dikarenakan takut tidak diberikan izin kembali ke Sumatra Barat saat jelang lebaran nanti.
"Karena kemarin ada isu bahwa dari tanggal 6 Mei, jalanan akan ditutup, makanya mudik lebih awal dilakukan," kata Aulia, saat dijumpai di Terminal Bus Tipe A Batoh, pada Kamis (29/4/2021) malam.
Baca Juga:
Pernyataan yang tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Fitri. Diliburkannya aktivitas belajar di kampus yang dilatarbelakangi meningkatnya jumlah kasus Covid-19, memutuskan mahasiswi asal Riau ini untuk pulang ke kampung halaman.
"Karena memang sudah diliburkan kuliahnya, makanya liburnya lebih awal," kata Fitri, yang juga dijumpai di terminal.
Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sejak 6-17 Mei 2021.

Surat yang dikeluarkan guna mencegah penyebaran Covid-19 itu, selanjutnya mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Di antaranya, mengatur tentang pengetatan operasi peniadaan mudik mulai H-14 atau 22 April sampai 5 Mei 2020 dan H+7 atau 18-24 Mei 2021.
Edaran ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Tak hanya itu, addendum itu juga mewajibkan setiap warga yang melakukan perjalanan untuk menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes antigen atau tes GeNose C19.
Aulia sendiri mengaku, sebelum pulang menggunakan bus dirinya telah memiliki surat hasil Rapid Test Swab Antigen seperti yang diminta.

"Ada disampaikan untuk memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain. Selain itu, ada buat surat hasil antigen," ujar Aulia.
Sementara Fitri, ia mengaku, tidak ada membawa surat hasil seperti yang diminta. Sebab tak ada imbauan maupun arahan dari pihak bus sebelumnya.
"Ada diimbau membawa surat hasil antigen, namun belum ada dibilang sebelumnya," kata Fitri.
Aktivitas warga serta keberangkatan khusus di terminal tersebut diakui mulai tampak sejak, Selasa (27/4/2021) lalu.[acl]
Komentar