Zainal: Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Kabanyakan Warga Luar

Waktu Baca 3 Menit

Zainal: Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Kabanyakan Warga Luar
Algojo mengeksekusi terhukum cambuk. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin menyampaikan, maraknya kasus pelanggaran syariat Islam yang terjadi di kotanya bukanlah dilakukan oleh warga setempat saja.

Pelanggaran dikatakannya, kebanyakan dilakukan oleh warga luar yang datang ke ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Karena yang banyak melanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh adalah mereka-mereka yang datang ke Kota Banda Aceh, buka warga-warga Banda Aceh saja," kata Zainal kepada wartawan Kamis (11/11/2021).

Ia berharap, kepada seluruh warga yang datang dan berada di Kota Banda Aceh agar dapat menjunjung tinggi penerapan syariat sebagaimana yang sudah ditetapkan.

"Kami Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa penegakan syariat di Kota Banda Aceh itu tidak surut dan kota terus istiqamah untuk melaksanakan penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh," ujarnya.

Kepada para pelaku yang pernah dihukum cambuk atau hukuman lainnya, Zaina berharap agar dapat dijadikan pelajaran dan bisa meninggalkan perbuatan serupa.

"Kepada mereka yang pernah dihukum cambuk ini kita berharap bisa menjadi obat daripada perbuatan melanggar yang kita lakukan itu. Mudah-mudahan kita bisa mennggalkan perbuatan-perbuatan tercela itu, sehingga kita bisa hidup aman dan damai," ujar Zainal.

"Maka oleh karenanya kita sangat berharap jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa sebagai tempat pelanggar syariat Islam," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terpidana kasus pelanggaran syariah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalathin, Banda Aceh, pada Rabu (10/11/2021)

Kedua terpindana merupakan warga luar Kota Banda Aceh yang diamankan Tim Gabungan Satpol PP-WH, TNI dan Polri, pada Agustus 2021 lalu.

Sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh No: 40/JN/2021/MS.Bna atas nama inisial AM dan MAM, terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat dengan hukuman cambuk 20 kali dikurang 3 kali potongan masa tahanan.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...