12 WBP Rutan Tapaktuan Dapat Asimilasi Rumah Covid 19, Ini Harapan Kalapas

TAPAKTUAN, READERS – Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikeluarkan dari Rutan Tapaktuan melalui program asimilasi rumah pada Rabu (22/2/2023).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tapaktuan Sofyan, S.H didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah tersebut kepada 12 (dua belas) orang WBP yang bebas itu.
Kepada WBP yang mendapatkan program Asimilasi, Karutan berpesan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum selama menjalani Asimilasi.
Ia juga mengatakan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka dilakukan pencabutan SK Asimilasi, serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Semua warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi Rumah hari ini telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan layanan ini kita berikan gratis tanpa dipungut biaya," ujar Sofyan.
Tidak hanya itu saja, WBP yang mendapatkan program Asimilasi Rumah ini diwajibkan melapor ke Bapas karena selama menjalani asimilasi di rumah pengawasannya yang dilakukan oleh Bapas Nagan Raya.
Sementara itu Kasubsi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H juga menambahkan bahwa selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona/COVID-19, program Asimilasi di Rumah ini menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Seblumnya. program ini merupakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kemudian dengan diperpanjangnya asimilasi di Rumah ini, WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Komentar