2 Warga Aceh di Lampung Divonis Hukuman Mati

BANDARLAMPUNG, READERS – Dua orang warga Aceh di Lampung dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. Jumat (18/11/2022).
Kedua warga Aceh tersebut adalah An (38) dan Ba (37) terbukti bersalah soal perkara peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 53,59 kilogram.
"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Lingga dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (17/11/2022).
Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Vonis mati kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.
Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.
Keberatannya, kata dia, karena tempat penangkapan dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).
"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak menjalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi hakim," kata dia.
Sebelumnya, dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy di PN yang sama.
Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Sebelumnya keduanya ditangkap tim gabungan terdiri atas Polda Lampung, Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.
Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.
Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung.
Komentar