5.462 Unit Kendaraan di Aceh Telah Terdaftar Program Subsidi Tepat
"Proses pendaftaran masih terus berlangsung dan jumlah kendaraan yang telah didaftarkan dalam program subsidi tepat sampai 8 Agustus 2022 sudah mencapai 5.462 unit"

BANDA ACEH, READERS - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut (Sumatera Bagian Utara) mencatat sejauh ini sebanyak 5.462 unit kendaraan roda empat di Aceh telah terdaftar dalam program subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina.
"Proses pendaftaran masih terus berlangsung dan jumlah kendaraan yang telah didaftarkan dalam program subsidi tepat sampai 8 Agustus 2022 sudah mencapai 5.462 unit," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Taufikurachman, dilansir Antara, Rabu (10/8/2022).
Taufik mengatakan, pelaksanaan program subsidi tepat ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang berhak menikmati subsidi energi.
Selain melalui website subsidi tepat.mypertamina.id, pendaftaran juga dapat diakses dari aplikasi MyPertamina dan langsung mendaftar ke booth konsultasi di beberapa SPBU Pertamina.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akses internet, bisa langsung ke booth konsultasi untuk mendaftarkan kendaraannya. Bagi yang punya, bisa isi dan upload dokumen yang diperlukan," ujarnya.
Taufik menyampaikan, dokumen yang diperlukan saat pendaftaran program subsidi tepat tersebut yakni foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak nomor polisi, dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.
Dirinya menyebutkan, Pertamina juga telah menyiapkan lima booth konsultasi di Banda Aceh yakni di SPBU Lamnyong, SPBU Batoh, SPBU Kuta Alam, SPBU Lueng Bata, dan SPBU Simpang Jam Banda Aceh.
Taufik menjelaskan, setelah melakukan pendaftaran dan sudah terkonfirmasi atau berhak menjadi konsumen penerima BBM subsidi maka dapat mencetak (print) kode QR tersebut dengan melakukan login pada website subsiditepat.mypertamina.id, atau dapat mengunduh kode QR di aplikasi MyPertamina.
"Untuk pembayaran BBM subsidi dan produk lainnya tetap bisa menggunakan tunai dan non tunai," kata Taufik.
Untuk diketahui, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Selain itu, juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Komentar