Anggota DPRA Minta Pemko Lhokseumawe Kembali Tinjau Usulan Formasi Guru Non Muslim
"Dalam rincian tersebut terdapat 7 sekolah dasar yang akan diisi oleh tenaga pendidik mata pelajar guru agama Katolik dan kristen, dan 4 sekolah menengah pertama yang tersebar di 3 kecamatan,"

LHOKSEUMAWE, READERS - Anggota DPR Aceh meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk meninjau kembali terkait usulan formasi guru agama Kristen dan Katolik untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh H. Tantawi, menyebutkan usulan rekrutmen tersebut tertuang dalam rincian formasi PPPK Tanaga Guru di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2022.
"Dalam rincian tersebut terdapat 7 sekolah dasar yang akan diisi oleh tenaga pendidik mata pelajar guru agama katolik dan kristen, dan 4 sekolah menengah pertama yang tersebar di 3 kecamatan," katanya.
Tantawi mejelaskan tiada urgensi terkait dengan penambahan tenaga pendidik mata pelajaran Agama Kristen dan Katolik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe
"Kami melihat ketiadaan urgensi terhadap formasi guru Pendidikan agama selain Islam di Kota Lhokseumawe, menurutnya saat ini belum dibutuhkan secara signifikan mengingat hampir seluruh sekolah yang ada di Kota Lhokseumawe masih di dominasi oleh pelajar beragama islam.
Tantawi meminta pemerintah Kota Lhokseumawe agar meninjau ulang usulan tersebut untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat Kota Lhokseumawe.
"Kami meminta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk meninjau ulang usulan tenaga pendidik tersebut," ujar Tantawi yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Aceh.
Tantawi menambahkan bahwa berdasarkan data hanya terdapat 1.193 warga Kota Lhokseumawe yang bukan beragama islam, dan masyarakat yang non Muslim didominasi beragama Budha, dengan jumlah 536, katolik itu 151 dan Kristen berjumlah 505.
"Jika rasio peserta didik 10% dari total penduduk maka lebih kurang 120 orang yang tersebar di jenjang Pendidikan yang berbeda, baik SD, SMP, dan SMA," ujarnya.
Tantawi menambahkan saat ini belum terlalu dibutuhkan untuk tenaga pendidik non muslim di Aceh khususnya Kota Lhokseumawe, mengingat para peserta didik masih didominasi beragama muslim.
Lanjutnya, setidaknya jika pun direkrut tidak sebanyak itu mengingat rasio jumlah peserta didik non muslim yang ada di Kota Lhokseumawe.
"Kami menilai bahwa bagi anak non muslim yang bersekolah di Lhokseumawe alangkah baiknya belajar pendidikan agama di tempat Ibadah saja," jelas Tantawi.
Tantawi menyadari bahwa menganut kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara, mendapatkan pelajaran keagamaan juga hak setiap anak, namun jika hal menjadi argumen maka layaknya pemerintah Kota Lhokseumawe harus mengedepankan rekrutmen tenaga pendidik mata pelajaran Agama Islam lebih banyak lagi, kalau tidak akan timbul kesenjangan dan rasa keadilan untuk mayoritas.
"jangan sampai timbul kesenjangan dan rasa keadilan untuk mayoritas," ujarnya.
Tantawi mendesak agar pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengevaluasi usulan ini. Bahkan dirinya tidak ingin gejolak masyarakat dan konflik horizontal di Aceh dimasa yang akan datang.
"Kami dengan tegas mendesak pemerintah Kota Lhokseumawe karena bagian suara rakyat," tutupnya.
Komentar