Bahas Pilkada Aceh, DPRA Temui Menkopolhukam

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin menyambangi Menkopolhukam, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Pertemuan itu membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh.
Mahfud MD didampingi oleh seluruh deputi di bawah Kemenkopolhukam, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Dahlan hadir bersama anggota DPR-RI dari Aceh, M Nasir Jamil dan Rafly, serta tokoh Aceh di Jakarta, Fachry Ali.
Dahlan menjelaskan Menkopolhukam Mahfud MD memahami aspirasi Aceh tentang pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022, sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pak Mahfud sepakat dan sepaham dengan norma yang diatur di dalam UUPA. Sejak dulu beliau terlibat dalam perihal kekhususan Aceh. Beliau menceritakan pengalaman dengan beberapa Pilkada Aceh sebelumnya yang penuh dengan dinamika,” kata dia.
Seperti diketahui, Mahfud MD adalah Ketua Mahkamah Konstitusi ketika Pilkada Aceh pada tahun 2012 lalu.
Menurut Dahlan, Mahfud MD berjanji akan menindaklanjuti pertemuan itu dengan melibatkan semua pihak dalam forum yang lebih besar, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemendagri, DPR-RI, Bawaslu dan juga KIP Aceh.
“Ini nantinya menjadi keputusan politik pemerintah pusat, dan sekaligus menjadi keputusan hukum, agar ada kepastian,” kata Dahlan menirukan Mahfud.
Dahlan juga menjelaskan saat ini DPRA sedang menunggu jadwal daripada Presiden Jokowi untuk melakukan koordinasi terkait Pilkada Aceh tahun 2022.
“Kita meminta dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh agar Pilkada Aceh tahun 2022 dapat berjalan dengan baik dan norma kekhususan dalam UUPA bisa terus berjalan,” kata Dahlan.
“Konstitusi negara mengakui itu (kekhususan Aceh), begitu juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi, baik secara teknis maupun secara substantif,” tambahnya lagi.[]
Komentar