Bola Panas Pilkada Aceh Mengarah ke Presiden

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyurati Gubernur Aceh tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada 2024 mendatang. Surat tersebut menjadi babak baru tarung politik antara Aceh dan Jakarta soal pesta demokrasi di Serambi Makah.
Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Pilkada Aceh pada 2022 mendatang. Merujuk pada pasal 65 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disebutkan, massa pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Dalam surat yang diteken oleh Direktur Jederal Otonomi Daerah, Akmal Malik, disebutkan bahwa pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8).
Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.
Selain itu, dalam surat pertanggal 16 April 2021 itu, maksud dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas memiliki dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.
Kemudian, dalam surat tersebut juga tertulis, guna mempedomani ketentuan peraturan peraturan-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh.
Maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Permerintah Daerah lainnya pada tahun 2024.
Baca Juga:
Pengamat politik, Nazrul Zaman mengemukakan, terkait surat yang dikirimkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Aceh soal pelaksanaan Pilkada Aceh digelar pada November 2024 mendatang bukan suatu keputusan yang final.
Ia menyebutkan, keputusan yang final soal Pilkada Aceh terdapat di tangan Presiden RI, Joko Widodo. Oleh karena itu, solusi Pemerintah Aceh saat ini harus melakukan lobi politik kepada kepala negara secara langsung.
"Itu tetap saja keputusan administratif, keputusan final adalah pada keputusan politik nanti oleh Presiden. Nah sekarang Presiden mau mengambil keputusan politik atau tidak. Jadi sekarang bola pananasnya ada di presiden," kata Nazrul kepada readers.ID, Minggu (25/4/2021).
Menurut Nazrul dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jederal Otonomi Daerah, Akmal Malik tersebut ialah bersifat normatif. "Tapi politik bisa diubah oleh kebijakan politik, dan itu ada pada Presiden. Jika mau terjadi perubahan maka hanya ada keputusan politik yang bisa merubahnya," ujar Nazrul.
Nazrul menilai Pilkada Aceh tidak harus dipaksakan untuk dijalankan pada 2022. Banyak resiko yang harus dihadapi jika tetap dilaksanakannya.
"Argumentasi pertama adalah 2022 itu Covid-29 sendiri belum tentu berakhir. Ya jadi kita jangan jadi bangsa yang bodoh juga seperti kemarin, mereka covid ini," katanya.
Kemudian, Pilkada serentak di 2024 ialah bentuk sumbangsih Aceh untuk nasional. Di samping banyak penghematan dan banyak hal baik lainnya jika pemilu dilakukan serentak.
Lanjutnya, beberapa kelompok di Aceh ngotot memperjuangkan Pilkada harus di 2022, seolah-olah UUPA dan MoU Helsinki pasalnya tentang Pilkada semua.
"Kenapa Pilkada harus 2022, apa yang mau dicari sebenarnya. Padahal kan banyak pasal-pasal lain, itu yang perlu diadvokasi dengan serius. Kita menyesali juga hal itu," pungkasnya.
Ketua Dewan Perwaklan Rakyat (DPR) Aceh, Dahlan Jamaluddin mempertanyakan surat dari Mengari tersebut.
Pasalnya, surat yang diterbitkan pada 16 April itu sama sekali tidak dibicarakan dalam pertemuan DPRA dengan Menkopolhukam, Mahfud MD pada Selasa lalu (20/4/2021) di Jakarta.
Sementara, kata Dahlan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik hadir dalam pertemuan itu.
Baca Juga:
“Pertemuan dengan Menkopolhukam kemarin tanggal 20 April, dan Pak Akmal sebagai Dirjen Otda Kemendagri hadir. Tapi sama sekali beliau tidak menyampaikan perihal surat tersebut,” kata Dahlan.
Bahkan dalam pertemuan dengan Mahfud MD, tambahnya, sama sekali tidak muncul pernyataan bahwa pemerintah sudah bersikap soal Pilkada Aceh.
Menurut Dahlan, saat rapat itu Akmal menyatakan bakal ikut apa pun keputusan politik pemerintah terkait aspirasi Pilkada Aceh 2022.[acl]
Komentar