Distandun Aceh Targetkan Varietas Lokal Segera Miliki Legalitas

Waktu Baca 3 Menit

Distandun Aceh Targetkan Varietas Lokal Segera Miliki Legalitas
Aktifitas petani di sawah. [readers.ID/Hotli Simanjuntak]

Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Distanbun Aceh, Habiburrahman mengatakan, secara umum saat ini Pemerintah Aceh sudah melakukan upaya-upaya pengawasan dari varietas lokal.

Upaya tersebut dilakukan dengan cara mendaftarkan terlebih dahulu varietas lokal ke pusat perizinan yang berada di Kementerian Pertanian.

"Jadi di VVTV namanya, pusat perizinan varietas Kementerian Pertanian, di sana nanti akan dikeluarkan legalitas bahwa kepemilikan itu apakah di Provinsi Aceh atau di Pemerintah Kabupaten Kota yang ada di Aceh," kata Habiburrahman, Selasa (1/6/2021).

Habiburrahman menuturkan, tujuan dari dimilikinya legalitas ini ialah agar varietas benih yang ada di Aceh menjadi varietas yang memiliki nilai ekonomis dan memiliki daya saing.

"Tujuannya agar semua benih kita menjadi bagian dari pelestarian plasmanova, dengan harapan ke depannya akan ada nilai ekonomis yang didapatkan oleh masing-masing kabupaten agar benih tersebut bisa berdaya saing.Jangan selama ini selalu kita menggunakan varietas yang bukan dari tempat kita, tapi dari luar Aceh," ujarnya.

Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Distanbun Aceh, Habiburrahman.

Lebih lanjut, kata Habiburrahman, tahun 2021 ini targetnya semua varietas lokal akan diangkat atau dieksplorasi. Salah satu varietas yang sudah diangkat ialah varietas padi lokal yang berasal dari Aceh Barat Daya (Abdya), yakni padi Sigupai.

"Sekarang kita ingin semua varietas lokal itu semua kita angkat. Sekarang yang sudah kita angkat ada Sigupai, kemudian ada Sanbi yang di Simeulue, kemudian ada Sikuneng di Bireuen, kemudian ada Cantik Manis, termasuk padi gogo yang ada di Aceh Timur, aries itu," jelasnya.

Habiburrahman berharap, kepada pemerintah kabupaten yang varietasnya sudah keluar tanda daftar, mestinya sudah bisa langsung melakukan pengadaan melalui dana pemerintah. Tetapi varietasnya tidak boleh dikeluarkan terlebih dahulu dari kabupaten, karena masih tanda daftar kepemilikan, belum ada pelepasan.

"Contoh hari ini itu sigupai, sebenarnya hari ini sudah bisa menggunakan uang dari negara, baik itu APBN atau APBA dan APBK untuk melakukan pembelian benihnya. Tapi dia tidak boleh mengeluarkan dari Kabupaten Aceh Barat Daya nya. Harus di tanam di Abdya dulu," kata Habiburrahman.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...