Dorong Digitalisasi, UU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan

Waktu Baca 4 Menit

Dorong Digitalisasi, UU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan
Ilustrasi aktivitas keuangan digital. [Dok. Pixabay]

Ketidakpastian hukum terkait undang-undang perlindungan data di Asia, disebut salah satu penghalang aliran data serta membatasi program manajemen privasi yang konsisten. Sementara kedua hal tersebut sangat penting bagi layanan digital inovatif yang kini tengah berkembang.

Melansir Kompas, Clarisse Girot, Senior Fellow Data Privacy Project Lead, Association of Business Law Institute (ABLI) Singapura mengatakan seharusnya tidak perlu ada hambatan terkait perlindungan data pribadi, khususnya di negara-negara kawasan ASEAN.

“Hal ini (ketidakpastian hukum) memicu celah dalam perlindungan konsumen yang datanya ditransfer keluar negeri,” kata Clarisse, Selasa (31/3/2021).

Ketika semua hal menjadi serba daring akibat dari krisis Covid-19, ujarnya, semakin penting kerja sama bagi arus data dan regulasi tersebut. European Business of Commerce (EuroCham) Indonesia atau Kamar Dagang Eropa di Indonesia menyoroti pentingnya perlindungan data bagi sektor industri.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menggodok Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU RDP). Harapannya, keberadaan RUU ini akan memberikan hak penuh kepada pemilik data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka.

Perlindungan privasi serta data pribadi melibatkan serangkaian prosedur khusus, meliputi persetujuan dan pemberitahuan, di antaranya melalui kewajiban regulasi, yang muncul atas asas sensitivitas dari data itu sendiri.

RUU PDP ini akan menjadi undang-undang yang pertama di Indonesia yang memberikan serangkaian ketentuan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, tidak hanya melalui sistem elektronik tetapi juga non-elektronik, mengakui hak dan kewajiban para pemangku kepentingan yang terlibat, dan oleh karena itu, memberikan kepastian hukum bagi industri untuk mengolah dan mentransfer data secara umum.

Sehingga untuk mengikuti tren yang ada, pemerintah Indonesia dipandang perlu secara aktif memfasilitasi kepatuhan dalam privasi dan perlindungan data, juga membangun strategi dengan melihat pengalaman dari negara lain. Hal positif yang terlihat adalah naskah RUU perlindungan data yang kuat, terlepas dari adanya kekurangan – di mana salah satunya adalah kurangnya otonomi dari otoritas khusus perlindungan.

Kepala Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Rofi Uddarojat menilai di dalam RUU PDP menjadi penting untuk memperhatikan fungsi badan pengawas yang akan ada di bawah jajaran kementerian, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

“Independensi otoritas perlindungan data adalah lembaga penting dari perlindungan data yang efektif. Otoritas pengawas yang independen dan berdedikasi dengan keahlian dan wewenang investigasi dan penegakan yang kredibel bermanfaat bagi individu dan operator bisnis," ujar dia.

Sumber: Kompas

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...