Eks Kades Gampong Pande Bantah Setujui Lanjutan Pembangunan IPAL

Mantan Keuchik (Kepala desa) Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Amiruddin membantah soal dirinya menyetui lanjutan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melalui surat pernyataan yang dikeluarkan pada 5 Maret 2021.
"Secara pribadi, saya menolak pembangun IPAL di Gampong Pande. Bahkan, saya jarang menghadiri rapat terkait pembangun IPAL dengan Pemerintah Kota Banda Aceh," ujar Amiruddin saat dihubungi readers.ID, Rabu (17/3/2021).
Amiruddin mengatakan, yang ikut hadir dalam rapat pada 3 Februari 2021 adalah Sekretaris Desa (Sekdes). Ia mengaku tak ikut berhadir pada rapat keputusan lanjutan pembangunan IPAL Februari lalu.
Dalam surat pernyataan tersebut, Amiruddin membenarkan bahwa dirinya merupakan mantan Geuchik Gammpong Pande, yang masa jabatannya sudah berakhir pada 26 Februari 2021. Dalam beberapa kali rapat dengan pemerintah kota Banda Aceh, ia tak pernah setuju dengan lanjutan pembangun IPAL tersebut.
Sebagai aparatur pemerintahan desa, kata Amiruddin, ia tak berani membantah Wali Kota sebagai atasannya. Tetapi, Amiruddin kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak menyetujui lanjutan pembangunan IPAL tersebut.
Dalam surat pernyataan itu, Amiruddin mengatakan tak berhadir pada rapat terakhir 3 Februari 2021 di Pendopo wali kota Banda Aceh untuk pengambilan keputusan lanjutan pembangunan IPAL.
Sebelumnya, beredar isu bahwa Amiruddin ketika masih menjabat sebagai Keuchik Gampong Pande menyetujui lanjutan pembangun IPAL seperti dilansir dari laman resmi bandaacehkota.go.id
Amiruddin mengatakan isu tersebut mulai merebak di tengah-tengah masyarakat, bahwa dirinya sebagai pihak yang setuju dalam rapat pengambilan Keputusan bersama untuk lanjutkan pembangunan IPAL pada rapat keputusan 3 Februari 2021.
"Saya buatkan surat pernyataan ini, supaya masyarakat tidak salah sangka, dan mengira saya sudah ikut terkait," kata Amiruddin.

Menurut Amiruddin, ia perlu meluruskan isu yang selama ini merebak di tengah-tengah masyarakat. Surat Pernyataan itu dibuat pada acara rapat desa, beriringan dengan surat Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) yang dikirim ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Jakarta.
Melalui surat pernyataan tersebut, Amiruddin secara resmi membantah isu yang selama ini menjadi beban moral baginya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh Said Fauzan saat dihubungi readers.ID (16/3/21) mengatakan terkait surat penyataan mantan Keuchik tersebut akan mengecek dulu absen hadir pada rapat keputusan 3 Februari 2021.
"Kami cek dulu daftar hadirnya. Nanti kita lihat siapa-siapa yang ikut tanda tangan," katanya di seberang telepon, Selasa sore, (16/21).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Banda Aceh, T Jalaludfdin, mengatakan proyek pembangunan IPAL di Gampong Pande, Kota Banda Aceh, dilanjutkan. Lanjutan itu disepakati bersama dan bersyarat
"Bila Keuchik menolak dan tidak setuju dengan pembangunan IPAL, itu hak dia sebagai warga negera," kata Jalaluddin.

Jalaluddin menuturkan, sebelumnya telah digelar rapat bersama membahas lanjutan proyek tersebut pada Selasa, 3 Februari 2021. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, T Samsuar, turut hadir Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T Arif Khalifa, Sekda Amiruddin, Kepala Bappeda Weri, Kadis Perkim Rosdi, Kadis Pariwisata Iskandar, Kepala BPPW Aceh, Sekcam serta Muspika Kutaraja, Tim Arkeologi USK, TACB Banda Aceh, BPCB Aceh, Keuchik Gampong Pande Amiruddin, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat.
Dia menjelaskan, rapat tersebut berkesimpulan menyetujui pembangunan IPAL dan Jaringan Air Limbah Domestik Kota Banda Aceh dilanjutkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande dan stakeholder terkait lainnya.
Kemudian, kata Jalalluddin, proyek juga dilanjutkan dengan syarat melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.
“Memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan lanjutan pembangunan dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh,” katanya.
Pada saat dimulai kembali, kata Jalaluddin, pembangunan pekerjaan diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh.
Komentar