Faktor Utama Penderita Gangguan Jiwa Disebabkan Kecanduan Narkoba
Ditahun 2020 kasus ODGJ di Kota Lhokseumawe sebanyak 554 jiwa. Namun, tahun 2021 ada 545 jiwa. Dengan demikian penderita ODGJ mengalami penurunan sebanyak 9 kasus.

Lhokseumawe- Kasus penderitaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Lhokseumawe, mengalami penuruman di tahun 2021. Namun yang mengejutkan gangguan jiwa itu kebanyakan dialami pencandu narkoba.
Plt Kapala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Safwaliza, kepada Readers.ID, Minggu (20/2/2022) menyebutkan, ditahun 2020 kasus ODGJ di Kota Lhokseumawe sebanyak 554 jiwa. Namun, tahun 2021 ada 545 jiwa. Dengan demikian penderita ODGJ mengalami penurunan sebanyak 9 kasus.
“Faktor utama penderita ODGJ dialami orang pencandu narkoba dan terjepitnya perekonomian,” kata Safwaliza.
Safwaliza mengatakan kesembuhan pasien ODGJ saat ini masih minim, ada sebagian dari mereka sudah sembuh namun perlu rawat jalan.
“Saat ini rumah sakit yang ada rawat inap pasien ODGJ ada di RSUD Cut Meutia Aceh Utara, tapi pelayanan rawat jalan khusus ODGJ juga tersedia di seluruh Puskesmas yang tersebar Kota Lhokseumawe,”katanya.
Sedangakan pendirita gangguan jiwa yang masuk dalam kasus berat misalkan merusak lingkungan langsung dirujuk ke Banda Aceh.
“orang yang mengalami ODGJ kebanyakan ditemui kalangan pria dewasa, untuk kalangan remaja dan perempuan masih minim,”pungkasnya.
Komentar