Hutan Lindung Rawa Singkil Kembali Dirambah Untuk Perkebunan Sawit

Waktu Baca 2 Menit

Hutan Lindung Rawa Singkil Kembali Dirambah Untuk Perkebunan Sawit
Perambahan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. [Muhammad/readers.id]

Perambahan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan.

Padahal, di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dibangun oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Koordinator Devisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, perambahan di kawasan ini terbilang masif.

"Kawasan ini secara masif terus dirambah dan berlahan beralih menjadi lahan-lahan perkebunan sawit," kata Ikhsan, pada Minggu (24/10/2021).

Ia menjelaskan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Belakang, kawasan yang kini memiliki luas lebih kurang 81 ribu hektar ini terus dirambah oleh oknum pengusaha untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

"Awalnya ini adalah sebuah kawasan hutan lindung, namun kita lihat ini terus menjadi kawasan sawit," ujarnya.

Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 166/kpts-II/1997 Suaka Margasatwa Rawa Singkil disebutkan mencapai 102.500 hektare.

Dalam perkembangannya, luas lahan kawasan hutan lindung tersebut semakin berkurang di tahun 2015. Kementerian kehutanan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015, dengan luas 81.338 hektar.

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Singkil, dan Kota Subulussalam.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...