Ini Respon SYL Usai Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA, READERS – Eks Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan reaksi dan jawaban singkat saat mendengar Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya.
"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL.
Hal itu SYL sampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023), usai ditanyai wartawan soal ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri resmi ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, SYL.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kejati DKI Jakarta Terima SPDP
Seiring ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan, Polda Metro Jaya juga melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kini, Kejati DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Firli Bahuri.
Soal SPDP diterima Kejati ini langsung dibenarkan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan. Ia mengatakan bahwa SPDP tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya dan diterima pada Jumat (24/11/2023) siang.
“Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Sofyan kepada wartawan di Jakarta.
Ia menyebutkan, Firli Bahuri melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023.
Presiden Ganti Ketua KPK
Firli Bahuri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Eks Mentan, SYL. Atas dasar ini, Presiden RI juga melakukan pergantian Ketua KPK.
Presiden RI, Jokowi secara resmi langsung menunjuk Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menggantikan Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri.
Penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, tertanggal 24 November 2023.
Dalam surat tersebut juga, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri yang kini telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap Eks Mentan SYL.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, usai Jokowi kunjungan kerja (kunker) dari Kalimantan Barat.[HSP]
Komentar