Kantor Staf Presiden Sebut KUHP Saat ini Susuai dengan Konteks Indonesia

Waktu Baca 2 Menit

Kantor Staf Presiden Sebut KUHP Saat ini Susuai dengan Konteks Indonesia
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim. (ANTARA/HO-KSP)

JAKARTA, READERS - Kantor Staf Presiden melalui Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Mufti Makarim menyebut bahwa pembentukan KUHP sudah melalui proses politik panjang dan merupakan manifestasi dari aspirasi publik tentang perlunya regulasi baru yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.

"Jadi, tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," kata Mufti Makarim dalam siaran pers, Kamis (15/12/2022).

Bahkan Mufti menekankan undang-undang sebelum KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat.

Dijelaskan, pada masa Orde Lama dan Orde Baru telah banyak digunakan sebagai alat represi.

"Karena itu, pengesahan KUHP baru merupakan babak baru Indonesia dengan lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual," jelasnya.

Dia mengatakan Pemerintah memiliki penjelasan atas pasal-pasal yang sudah ditetapkan. Selain itu, isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR.

"Ada beragam elemen masyarakat dan aspirasi yang telah disampaikan. Tentu proses penetapan berbagai aspirasi tersebut dilakukan dengan berhati-hati dan harus sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam KUHP. Sehingga, tidak relevan mengaitkan narasi pasal dan akomodasi ruang lingkup dengan isu politik yang konspiratif," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pembentukan KUHP selama ini turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi.

"Saya rasa unsur akademisi yang dilibatkan pada pembentukan KUHP memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Sehingga, ketentuan yang dirumuskan pada KUHP baru pastinya mengandung banyak perspektif dari unsur akademisi yang seyogyanya berpegang teguh bagi kepentingan kemanusiaan," pungkas Mufti.[]

Sumber:Antara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...