Kasus Bentrok Dua Fakultas di USK Diselesaikan Melalui Restorative Justice
"Secara umum, tujuan penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Restorative Justice tersebut di laksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang serta antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan,"

BANDA ACEH, READERS - Perwakilan BEM Fakultas Teknik (FT) dan BEM Fakultas Pertanian (FP) di Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat melakukan perdamaian, setelah sebelumnya terjadi bentrok antara kedua pihak pada Rabu (12/10) lalu.
Perdamaian tersebut dibuktikan penandatanganan surat perjanjian di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, proses perdamaian antara kedua fakultas tersebut juga sudah dilakukan sebelumnya oleh pihak universitas pada Jumat (21/10) lalu.
"Kami sangat mengapresiasi pihak universitas mengadakan gotong royong bersama, yang diakhiri dengan makan siang kuah beulangong. Area utama yang dibersihkan adalah depan sekretariat ormawa FP dan sekitarnya," kata Fadillah, Selasa (25/10/2022).
Pada proses perdamaian yang dilakukan oleh pihak universitas, mahasiswa dari dua fakultas itu juga kompak menyapu halaman, membersihkan sampah juga beberapa bekas pecahan kaca. Setelah semuanya bersih, pihak kepolisian menggulung police line, yang dalam beberapa hari terakhir dipasang di area tersebut.
Pada hari ini, kata Fadillah, pihaknya melakukan keadilan restoratif terkait kasus yang pernah terjadi di lingkungan internal kampus ternama di Aceh itu. Di mana dalam kegiatan ini turut hadir Kasubag kemahasiswaan Fakultas Pertanian USK, Abdullah, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik USK, Farid Maulana, Perwakilan Bapas Banda Aceh, Arif Mubarakallah, Ketua BEM Fakultas Teknik USK, Hafish Alfarizy, Ketua BEM Fakultas Pertanian USK, M. Sadri Fauzi dan perwakilan mahasiswa USK yang menjadi korban penganiayaan.
Kompol Fadillah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemulihan hubungan baik antara pelaku dengan korban, sehingga hubungan antara pelaku dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam kembali.
"Secara umum, tujuan penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Restorative Justice tersebut di laksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang serta antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan," katanya.
Di akhir kegiatan, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian dan melakukan foto bersama.









Komentar