Kejari Aceh Tamiang Usut Dugaan Korupsi Gedung Parkir

Waktu Baca 2 Menit

Kejari Aceh Tamiang Usut Dugaan Korupsi Gedung Parkir
Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto. (ANTARA/Dede Harison)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang membidik indikasi korupsi sejumlah proyek fisik pemerintah kabupaten setempat tahun anggaran 2021.

“Ada beberapa sedang ditangani seksi pidana khusus dan intelijen. Tapi, terlalu dini kalau kami sampaikan sekarang, lari pula nanti orangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,  Agung Ardyanto, Tabu (14/7/2021) dilansir Antara.

Saat ini, Kejari Aceh Tamiang menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Marlempang-Telaga Meku di Kecamatan Bendahara dengan nilai kontrak Rp6,6 miliar. Penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

"Dalam tahun ini juga, bisa dua orang, bisa tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas mantan Kepala Kejari Gayo Lues tersebut.

Agung Ardyanto tidak membantah kini pihaknya sedang mengusut dugaan tipikor pembangunan gedung parkir di belakang Pasar Pagi Kota Kuala Simpang senilai Rp 1,2 miliar.

Agung mengatakan pengusutan tindak pidana korupsi tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi ingin memperbaiki kualitas hidup masyarakat Aceh Tamiang agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas infrastruktur yang dibangun dengan baik.

"Saya tidak tahu ya, satu per satunya. Saya kira bisa juga gedung parkir termasuk sedang diusut. Masyarakat sudah tahu juga, kasus in dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang," pungkas Agung Ardyanto.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...