Kemenkumham Sosialisasi Keadilan Restoratif Pelaku Dewasa di Aceh
Menurutnya, sosialisasi penegakan keadilan restoratif diperlukan agar terbentuknya kesepakatan bersama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh dengan aparat penegak hukum lainnya di Banda Aceh.

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyosialisasikan penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai satu dari 10 wilayah percontohan.
"Ini untuk mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh," kata Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas Kemenkumham Darmalingganawati melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Menurutnya, sosialisasi penegakan keadilan restoratif diperlukan agar terbentuknya kesepakatan bersama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh dengan aparat penegak hukum lainnya di Banda Aceh.
Pembimbing kemasyarakatan di Bapas berperan penting dalam proses peradilan, khususnya dalam memengaruhi keputusan hakim. Dari itu butuh kesepahaman antar aparat penegak hukum pentingnya penerapan keadilan restoratif.
Apalagi, kata dia, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) semakin sesak dengan penghuni, jauh melebihi kapasitasnya.
Menurutnya, sistem pemenjaraan yang selama ini diterapkan, bukan satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia. Apalagi mekanisme ini telah menimbulkan berbagai masalah turunan misalnya kelebihan kapasitas hunian.
"Ada banyak alternatif pemidanaan lainnya yang jauh lebih tepat dan bermanfaat," ujar dia.
Melalui keadilan restoratif, Ditjenpas Kemenkumham fokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku hingga masyarakat.
Secara umum penerapan keadilan restoratif di lingkup pemasyarakatan bukan hal yang baru. Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pemasyarakatan telah berhasil menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku anak.
"Berkaca dari itu, Ditjenpas semakin yakin melakukan langkah konkret restorative justice, tidak hanya kepada pelaku anak, namun juga kepada pelaku dewasa," pungkas dia.[]
Komentar