KIP Aceh Memastikan Proses Perekrutan KPPS di Aceh Sesuai Aturan 

Waktu Baca 1 Menit

KIP Aceh Memastikan Proses Perekrutan KPPS di Aceh Sesuai Aturan 

BANDA ACEH, READERS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan perekrutan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 23 kabupaten/kota berjalan sesuai mekanisme.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KIP Aceh Agusni, Kamis (04/01/2024), kepada READERS.ID. Menurutnya, tidak ada kendala dalam proses perekrutan KPPS sejauh ini.

"Untuk saat ini tim supervisi dan monitoring perekrutan anggota KPPS untuk 23 kab/kota mulai turun lapangan guna memantau secara langsung semua proses dan tahapan dimaksud tidak mengalami permasalahan," katanya.

Agus mengakui setiap tahapan tetap ada kendala. Namun, syukurnya sejauh ini tidak mengalami kendala yang berarti pada tahap perekrutan KPPS. Bahkan saat ini sudah memasuki masa pengumuman kelulusan.

Dia menerangkan, KPPS merupakan penyelenggara Adhock tingkat paling bawah yang menjadi garda terdepan dalam proses pungut-hitung suara di pemilu mendatang.

"KPPS sebagai penentu hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Rabu tanggal 14 Februari nanti sangat memerlukan kekuatan lahir batin yang prima," pungkasnya.[MN]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...