KPK Tagih Laporan Kekayaan Pejabat: Jangan Pura-pura Lupa

Waktu Baca 3 Menit

KPK Tagih Laporan Kekayaan Pejabat: Jangan Pura-pura Lupa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri. [Dok. Humas KPK]

Rabu kemarin, 31 Maret 2021, merupakan batas akhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, bagi setiap penyelenggara negara di Indonesia.

Data sementara per tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 91,67 persen.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88 persen dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.
  2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05 persen dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386 belum melaporkan ke KPK.
  3. Bidang Legislatif MPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 60 persen dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.
  4. Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55 persen dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.
  5. Bidang Legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26 persen dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35 lainnya belum melaporkan
  6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48 persen dimana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.
  7. Bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67 persen dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri berharap persentase laporan LHKPN penyelenggara negara yang tercatat 91.67 persen per tanggal 30 Maret Pukul 23.59 WIB, menjadi genap 100 persen sebelum memasuki April.

"Kami ingatkan kembali, LHKPN adalah potret sederhana kejujuran seorang penyelenggara dan abdi negara," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Dia menjelaskan kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN, merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara, yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara.

Bagi penyelenggara negara, kata dia, LHKPN seyogyanya berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara.

"Inilah entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara, dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi negara," tuturnya.

Ia juga menandaskan, "jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak mempedulikan kewajiban menyampaikan LHKPN, jangan memantik kecurigaan masyarakat.”

Sumber: Sindonews

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...