LBH Minta Penegak Hukum Waspada Terhadap Terdakwa dalam Proses Hukum

Waktu Baca 4 Menit

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta kepada semua pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk lebih waspada melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang proses hukumnya masih berjalan.

Hal itu disampaikan Kepala Program dan Internal LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa dalam mengkritisi kaburnya MAR, terpidana kasus rudapaksa anak kandung di Aceh Besar yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Perlu menjadi perhatian serius penegak hukum, agar hal yang sama tidak terulang lagi pada terdakwa lainnya,” kata Aulianda, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Banda Aceh, di Banda Aceh, pada Jumat (25/6/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, MAR divonis hukuman 200 bulan atau 16,6 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, pada Kamis (10/6/2021) lalu.

Diduga, pria warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar itu telah mengetahui hasil putusan sehigga saat akan dieksekusi petugas dari Kejari Aceh Besar, terpidana sudah dua hari tidak berada di kediamannya.

MAR akhirnya ditangkap pada Kamis (24/6/2021) di kawasan Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Menanggapi kejadian itu, satu sisi LBH Banda Aceh mengapresiasi tindakan cepat pihak kejaksaan yang berhasil menangkap terpidana.

Namun di sisi lainnya, Aulianda menyayangan pihak kejaksaan yang tidak menggunakan wewenangnya untuk menahan terdakwa selama proses hukum masih berjalan.

“Syukur terdakwa tertangkap, kalau tidak ini bisa membahayakan korban di kemudian hari,” ujarnya.

“Ketika jaksa melakukan kasasi, proses hukum itu belum berhenti. Seharusnya jaksa dan mahkamah melakukan penahanan sementara sampai putusan kasasi turun. Agar kejadian seperti yang dilakukan ayah kandung korban tidak terulang lagi,” imbuh Aulianda.

Sementara itu, terkait terdakwa lain, berinsial DP, paman korban, yang masih menunggu putusan kasasi dar Mahkamah Agung, dikatakan Staf Bantuan Hukum LBH Banda Aceh, Puteri Aliya berharap, pihak kejaksaan berperan pro aktif dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi.

Mengingat informasi putusan kasasi dapat diakses oleh siapa saja termasuk penasehat hukum terdakwa melalui laman website Mahkamah Agung sebelum salinan putusan diterima Jaksa Penuntu Umum (JPU).

“Agar proses eksekusi tidak terkendala di kemudian hari jika permohonan kasasi penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Puteri.

Selain menyinggung mengenai kasus di atas. LBH Banda Aceh juga berharap agar JPU menggunakan peluang yang dimungkinkan oleh Pasal 191 ayat 3 KHUP maupun Pasal 191 ayat 4 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Pemerintah Aceh juga diminta untuk melakukan pengawasan, perlindungan, dan pemulihan terhadap anak selaku korban selama proses hukum sedang berjalan, termasuk dalam proses hukum tingkat kasasi.

Ini ditujukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA).[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...