Mantan Koordinator Jang-Ko Pertanyakan Kepatutan Calon Pejabat di Aceh Tengah

"Dari 48 peserta yang akan mengisi 13 jabatan di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, terdapat beberapa calon peserta yang diduga tidak sesuai Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Maharadi, Selasa (26/7/2022).

Author

Waktu Baca 3 Menit

Mantan Koordinator Jang-Ko Pertanyakan Kepatutan Calon Pejabat di Aceh Tengah
Screnshot daftar nama-nama peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

BANDA ACEH, READERS - Mantan Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Maharadi, pertanyakan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Seleksi tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah yang sudah berlangsung dari tanggal 22 sampai 28 Juni hingga hari ini berlangsungnya asesmen.

"Dari 48 peserta yang akan mengisi 13 jabatan di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, terdapat beberapa calon peserta yang diduga tidak sesuai Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Maharadi, Selasa (26/7/2022).

Diatur lebih lanjut, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 19 bagian ke empat pada Jabatan Tinggi ditetapkan syarat kompetisi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas. 

"Artinya bahwa peserta yang tidak memiliki rekam jejak dan berpengalaman tidak tepat untuk duduk sebagai Asisten juga Kepala Dinas," sebutnya.

Atas dasar ini Maharadi menilai perlu dilakukan evaluasi kembali. Bahkan Maharadi menilai proses asesmen tersebut telah dikondisikan secara politis.

Misalnya pada pengisian Jabatan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekretariat. “Ini patut dipertanyakan karena dari rekam jejak dan pengalaman dari nama hasil seleksi administrasi diisi keempat nama dalam proses asesmen ini masih belum tepat untuk mengisi jabatan Asisten Administrasi Umum Daerah Kabupaten Aceh Tengah," tegasnya. 

Lanjut Maharadi, sejak pendaftaran pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh Tengah, posisi jabatan asisten administrasi umum kesekretariatan Daerah Kabupaten Aceh Tengah seperti dikondisikan secara politis. 

Asisten 3  Administrasi Umum itu melakukan kerja perumusan, kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi terkait dengan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan,    kehumasan dan keprotokolan, serta tata usaha pimpinan dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Artinya posisi Asisten 3 perannya sangat penting, masih banyak para kadis senior dan punya track record panjang yang lebih patut mengisi jabatan itu," sebut Maharadi.

"Untuk itu, maka dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang kami akan melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengungkap adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang," demikian pungkas Maharadi.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...