MDS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap Pelajar 15 Tahun

Author

Waktu Baca 1 Menit

MDS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap Pelajar 15 Tahun
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap perkara pengungkapan kasus penganiayaan. (Foto: Berita PMJ)

BANDA ACEH, READERS – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan MDS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO (15) di Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam. Kamis (23/2/2023).

"Kami akan mengusut penyelesaian kasus ini sesuai SOP yang berlaku," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

MDS merupakan anak dari salah seroang pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak yang menganiaya CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga mengalami koma.

Aksi MDS ini kemudian viral di media sosial hingga menyeret nama Keuangan dan Dirjen Pajak. Akibat ulah MDS membuat CDO mengalami koma dan dirawat di RS Medica Jakarta Selatan.

Menurut Ade, terdakwa akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Subsider Anak Pasal 351 ayat 2 tentang perlakuan berat.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," jelasnya.

Sumber:PMJ News

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...